Hmm.. mungkin beberapa dari kalian bertanya mengapa beberapa post dari gw di bawah nya ada
SUMBER : xxxxx
atau
Credit to : xxxx
hahaha..
sebenarnya itu bukan untuk keren-kerenan atau apalah..
seperti kalian ketahui bahwa indonesia memiliki hukum yang banyak
dan salah satunya nya adalah hukum tentang pembajakan
Pada Pasal 72 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan pelaku pembajakan dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar maksimal Rp 500 juta.
hahaha....
Mau?? gw sih ogah... STOP PEMBAJAKAN
jangan lupa berika Credit pada artikel Copas (copy paste) kalian
Credit to www.ivanseptian.co.cc
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Tuliskan Komentar Anda ^^