Minggu, 25 Januari 2009

UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DIKELUARKAN

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.

"Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan di Jakarta , Senin (19/1).

Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuang dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
(Sumber : Persda Network/Hen)

3 komentar:

Anonim mengatakan...

siiip... lebih banyak undang undang negara kita akan lebih tertib dan aman sejahtera.,.,. betuuuulllllll ?????

Anonim mengatakan...

mudah mudahan bisa dilaksanakan dengan baik dan gak maen-maen okeeeyyyy....

Anonim mengatakan...

Kuncinya adalah konsisten dilaksanakan

Posting Komentar

Silakan Tuliskan Komentar Anda ^^