SURABAYA, RABU -- Obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan oleh Dina Andini (20) yang kos di Jalan Wonokitri Indah, Surabaya ternyata dibeli dari Ahmad (28). Selama ini Ahmad Simo Gunung Surabaya dikenal sebagai penjual obat.
Hal ini diungkapkan Dina di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Surabaya Selatan. Atas pengakuan ini, akhirnya polisi juga menetapkan Ahmad sebagai tersangka kedua kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan AKP Yimmi Kurniawan mengatakan, untuk mendapatkan obat ini Dina meminta bantuan pria berinisial F, temannya. Kepada F dia mengaku sedang hamil dan minta dicarikan orang yang bisa memberinya obat penggugur kandungan. F akhirnya mencari dan didapatlah nama Ahmad, terang Yimmi di kantornya, Selasa (3/3).
Oleh F, Dina lalu dipertemukan dengan Ahmad. Sedangkan F memilih pergi saat keduanya bertransaksi. Ahmad lalu memberi lima kapsul warna merah. Harga per kapsul Rp 100.000. Kapsul ini sebenarnya untuk memperlancar datang bulan dan tidak boleh dikonsumsi orang hamil, tapi oleh Ahmad malah diberikan kepada Dina, kata alumni terbaik Akpol 2002 ini.
Lima butir kapsul ini lalu dikonsumsi Dina, sehari sekali satu kapsul. Dan di hari kelima, kapsul sudah bereaksi. Janin tujuh bulan yang dikandung Dina akhirnya gugur di kamar mandi kosnya, Minggu (1/3) lalu.
Kepada penyidik, Ahmad mengaku baru sekali menjual kapsul itu ke orang hamil. Namun hal ini tidak membuat polisi puas. Polisi terus menyelidiki dugaan peredaran kapsul ini untuk praktik aborsi lainnya.
Atas keterlibatannnya ini Ahmad akan dijerat dengan pasal 56 KUHP jo Pasal 342 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Yimmi berencana membawa Dina ke rumah sakit untuk menjalani pembersihan kandungan (kiret). Kiret ini diperlukan untuk mencegah kanker, kata Yimmi.
Kuasa hukum Dina M S Alhaidary saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kondisi Dina saat ini masih lemah dan membutuhkan perawatan. Pihak keluarga menginginkan dia diperiksa dan dirawat dulu. Tapi semuanya kami serahkan ke penyidik, kata Alhaidary. (*)
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Tuliskan Komentar Anda ^^